Minggu, 26 April 2009

GARIS BEBAS JARAK BELAKANG

Garis jarak bebas belakang adalah garis batas bangunan yang boleh didirikan pada bagian belakang terhadap batas pekarangan bagian belakang. Panjang garis bebas belakang ditentukan sesuai dengan jenis bangunan dan lingkungan persil tanah setempat.

Pada halaman belakang suatu persil tanah boleh didirikan bangunan turutan, asal bangunan turutan tersebut tidak memenuhi seluruh pekarangan belakang. Secara umum bangunan turutan boleh dibangun, asal lebar bangunan turutan tidak memenuhi seluruh pekarangan belakang, sehingga masih tersisa halaman kosong. Halaman kosong pada halaman belakang minimal mempunyai lebar sama dengan panjang garis jarak bebas belakang yang ditentukan. Jadi luas halaman kosong atau bebas bangunan pada halaman belakang minimal sama dengan kuadrat (pangkat dua) panjang garis belakang.

Maksud dan tujuan adanya garis jarak bebas belakang adalah :

1. Memungkinkan sirkulasi udara dan penyinaran matahari secara langsung ke dalam ruangan.

2. Memungkinkan adanya pertamanan pada halaman belakang guna kesejukkan dan keindahan rumah.

3. Menghindari atau mengurangi bahaya kebakaran.

4. Sebagai tempat jemuran dan lain-lain yang tidak merusak pemandangan rumah bagian depan dan aman dari tangan-tangan jahil.

5. Sebagai tempat rekreasi atau bermain penghuni rumah

Tidak ada komentar:

Referensi Buku

  • Dasar Perencanaan Rumah Tinggal by Tutu TW. Surowiyono