Minggu, 26 April 2009

RUMAH RAPAT DERET

Rumah rapat deret hampir sama halnya dengan bangunan gandeng dua atau kopel. Bedanya, pada bangunan rapat deret bangunan induk dapat berimpit pada kedua batas pekarangan sisi, dengan ketentuan maksimal panjang bangunan rapat deret tidak boleh lebih dari 40 meter.

Bentuk bangunan rapat deret termasuk dalam jenis bangunan GKP dan GKW yang sering dipergunakan sebagai bangunan toko atau ruang usaha. Pada jenis bangunan seringkali garis sempadan bangunan GSB dan garis sempadan jalan GSJ berimpit menjadi satu garis.

Dapat disimpulkan bahwa jenis bangunan tersebut seringkali tidak memiliki halaman depan. Oleh karena itu pada bangunan rapat dempet yang dipergunakan sebagai rumah tinggal, perlu diperhatikan pembukaan (pintu/jendela) yang terdapat pada bagian depan dan harus direncanakan dengan baik untuk menjamin keamanan, sebab rumah tersebut berhubungan langsung dengan jalanan umum.

Tidak ada komentar:

Referensi Buku

  • Dasar Perencanaan Rumah Tinggal by Tutu TW. Surowiyono