Minggu, 26 April 2009

GARIS JARAK BEBAN SAMPING

Pada bangunan berbentuk tunggal (lepas) dan renggang, induk bangunan harus mempunyai jarak bebas terhadap batas pekarangan yang terletak di samping (sisi). Pada bangunan turutan, boleh dibangun rapat dengan batas pekarangan samping dengan posisi letak bangunan turutan terdepan berada pada jarak minimal dua kali jarak antara GSB dan GSJ sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Sedangkan lebar jarak garis beban samping antara bangunan depan batas pekarangan ditentukan berdasarkan jenis bangunan dan perpetakan tanah setempat. Luas areal bebas samping adalah lebar jarak bebas samping x panjang jarak antara GSB dan GSJ yang ditentukan.

Adanya garis jarak bebas samping ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan dan keindahan mengingat faktor iklim tropis lembab di Indonesia dengan ciri-ciri temperatur udara yang tinggi, curah hujan besar sepanjang tahun, sudut datang sinar matahari yang besar, dan lain-lain. Maka dengan adanya jarak bebas samping memungkinkan :

1. Adanya sirkulasi udara yang baik ke dalam ruangan untuk mengurangi panas dan lembab.

2. Penyinaran sinar matahari langsung ke dalam ruang minimal satu jam dalam sehari untuk kesehatan.

3. Rumah dapat dilengkapi dengan teritis atap yang cukup untuk pelindung bangunan terhadap panas matahari dan curah hujan


Tidak ada komentar:

Referensi Buku

  • Dasar Perencanaan Rumah Tinggal by Tutu TW. Surowiyono