Minggu, 26 April 2009

GARIS SEMPADAN BANGUNAN

Garis-garis bangunan adalah persyaratan yang ditentukan untuk mengatur posisi letak bangunan di atas suatu pekarangan yang telah ditetapkan ukuran dan jenis perpetakannya (persil), Yaitu :

1. Garis sempadan jalan.
2. Garis sempadan bangunan.
3. Garis jarak bebas samping.
4. Garis jarak bebas belakang.

Tidak ada komentar:

Referensi Buku

  • Dasar Perencanaan Rumah Tinggal by Tutu TW. Surowiyono