Selasa, 12 Mei 2009

LANTAI

Lantai merupakan penutup permukaan tanah di dalam atau di luar bangunan (teras, rabat). Lantai harus dibuat dengan konstruksi kedap air, sehingga air tanah tidak membasahi permukaan lantai dan cukup kuat memikul beban di atasnya.

Lantai didalam rumah minimal 20 cm lebih tinggi dari permukaan tanah pekarangan yang tertinggi. Jika permukaan tanah pekarangan lebih rendah dari permukaan jalan maka lantai bangunan harus dibuat minimal 20 cm lebih tinggi dari permukaan jalan. Hal ini dimaksudkan agar air hujan tidak memasuki ruangan.

Dalam teknis pemasangan lantai, kondisi tanah harus di perbaiki lebih dahulu dengan cara pemadatan (ditumbuk dan disiram air) dan diberi lapisan pasir minimal 15 cm sebelum dipasang lantai. Perbaikan kondisi tanah tersebut dimaksudkan agar lantai memiliki landasan yang kuat, supaya tidak pecah atau turun dan mencegah naiknya air tanah yang dapat membasahi permukaan lantai.

Tidak ada komentar:

Referensi Buku

  • Dasar Perencanaan Rumah Tinggal by Tutu TW. Surowiyono