Selasa, 12 Mei 2009

JENDELA

Jendela diperlukan untuk lubang cahaya agar sinar matahari dapat secara langsung menyinari ruangan, dan juga diperlukan sebagai lubang ventilasi untuk pertukaran udara didalam ruangan. Menurut peraturan, setiap ruangan harus memiliki jendela sebagai lubang cahaya dan petukaran udara dengan minimal luas lubang jendela tanpa rintangan adalah sepersepuluh dari luas lantai ruangan dan sepersepuluh bagian dapat terbuka, dengan bentuk jendela meluas kea rah atas sampai sekurang-kurangnya 190 cm dari lantai.

Jika dinding ruangan tidak memungkinkan dibuat jendela, maka harus dibuat lubang cahaya pada langit-langit dan ventilasi buatan atau dengan cara penerangan listrik (lampu) secara minimal tiap ruangan kerja memiliki nilai penerangan 50 lux dan 20 lux untuk gang dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Referensi Buku

  • Dasar Perencanaan Rumah Tinggal by Tutu TW. Surowiyono